Soal
Hitung Cepat, KPU : Tidak Ada Yang Boleh Klaim Yang Paling Benar
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengklaim bahwa
perhitungan suara mereka paling benar dibanding pihak lain. Sebagai otoritas
resmi pemilihan umum, bahkan KPU pun tidak berhak mengatakan bahwa
perhitungannya yang paling benar. Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di Jakarta hari
ini mengungkapkan, sudah ada mekanisme pengadilan konstitusi untuk mengakomodir
kepentingan pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil perhitungan KPU. Hasil
pemungutan suara secara resmi Pemilihan Presiden baru akan diumumkan KPU 22
Juli mendatang.
"Jadi KPU
sendiri sebagai yang memiliki otoritas penyelenggaraan pemilu, mulai awal
sampai akhir, tidak bisa memonopoli kebenaran pemungutan suara, apalagi pihak
lain di luar penyelenggara pemilu," ungkapnya. Pernyataan tersebut
dikeluarkan guna menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik
Indonesia, Burhanuddin Muhtadi yang mengklaim bahwa hasil surveinya paling
terpercaya. Menurut survei indikator, Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 52,95
persen suara, sedangkan Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen. Burhanuddin
pun mengatakan, bahwa jika hasil KPU berbeda dengan hasil hitung cepatnya,
kesalahan ada pada KPU bukan lembaga surveinya.
Husni
mengatakan, dalam melakukan tugasnya, KPU bekerja sistematis dan sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan, karena itu, jika ada kesalahan, dapat segera
dideteksi dan diperbaiki dengan cepat. "Prosesnya sudah jelas dari TPS,
dilakukan penghitungan di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi
sampai dilakukan rekapitulasi, dan dengan sistem itu maka sangat mudah
mengoreksi kesalahan," tambah Husni.
0 komentar:
Posting Komentar