Undang-Undang No.19 Tahun 2002 :
Mengenai Hak Cipta
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap
bab, antara lain:
Bab
I : Ketentuan Umum
(pasal 1)
Bab
II : Lingkup Hak Cipta
(pasal 2-28)
Bab
III : Masa Berlaku Hak Cipta
(pasal 29-34)
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX : Biaya (pasal 54)
Bab
X : Penyelesaian Sengketa
(pasal 55-66)
Bab
XI : Penetapan Sementara
Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
1.
Inti dari UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan
dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat
keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
- UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
- Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
- Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
- Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
- Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
- Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1) buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2) ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
5) drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7) arsitektur.
8) peta.
9) seni batik.
10)fotografi.
11)sinematografi.
12)terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Ketentuan Pidana
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
PENDAPAT :
Menurut saya
uu no.19 tahun 2002 sudah cukup jelas bahwasanya hak cipta sudah dijamin
perlindunganya semenjak suatu hasil karya dibuat, jadi bagi siapa saja yang
berhasil membuat suatu karya tidak perlu kawatir lagi akan pembajakan. dalam
hal ini hak cipta tersebut berbentuk fisik maupun non fisik dengan tujuan
pendidikan, atau seni. bagi siapa yang melanggar sudah jelas hukumanya baik
hukum pidana tau denda berdasarkan jumlah yang sudah diperhitungkan.
tetap yang
sangat disayangkan adalah kurang tegasnya penegak hukum zaman sekarang ini
dalam menindak kasus pembajakan, terlebih lagi perlindungan hak cipta hanya
berlaku semasa penciptanya masih hidup dan sampai 50 tahun terhitung semenjak
penciptanya meninggal. sehingga setelah batas waktu yang ditentukan, hak cipta
tersebut akan diserahkan ke badan pengelola hak cipta, bisa dikatakan
kemungkinan hak cipta tersebut disalahgunakan sangat besar sekali ditamah
kurang tegasnya pemerintah.
jadi kesimpulanya uu no.19 tahun 2002 cukup menguntungkan tapi lebih banyak kerugianya.
jadi kesimpulanya uu no.19 tahun 2002 cukup menguntungkan tapi lebih banyak kerugianya.
0 komentar:
Posting Komentar