RSS

Rabu, 20 Mei 2015

Perbandingan Cyberlaw Di Indonesia, Jepang Dan Singapura


PERBANDINGAN CYBERLAW INDONESIA, JEPANG DAN SINGAPURA

PENGERTIAN CYBERLAW

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw“. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.

CYBERLAW DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional :
  1. UU perlindungan konsumen
  2. Hukum Perdata Materil dan Formil
  3. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  4. UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  5. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  6. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk
  7. UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  9. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  10. UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
  11. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  12. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  13. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  14. UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  15. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  16. Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber
  17. UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  18. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal


CYBERLAW DI SINGAPURA

ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan
Otoritas sertikasi di Singapura.
Tujuan ETA
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
  2. Memudahkan perdagangan elektronik,
  3. yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  4. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
  5. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  6. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :
  1. Kontrak Elektronik, Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  2.  Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  3. Tandatangan dan Arsip elektronik, Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBERLAW DI JEPANG

Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs (tindakan perlindungan terhadap komputer yang memproses data personal dibawah organisasi administrasi).
Certification authority guidelines (pedoman dalam sertifikasi hak akses).
Code of ethics of the information processing society (lembaga pemrosesan informasi kode etika ).
General ethical guidelines for running online services (panduan etika umum untuk menjalankan pelayanan online).
Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector (pedoman yang menyangkut perlindungan terhadap komputer pemroses data personal pada sektor pribadi).
Guidelines for protecting personal data in electronic network management (pedoman dalam perlindungan data personal di dalam manajemen jaringan elektronik).
Recommended etiquette for online service users (tata cara yang dianjurkan kepada pengguna pelayanan online).
Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers (pedoman untuk transaksi online antara konsumen dan pedagang).
SUMBER :


0 komentar:

Posting Komentar