PERBANDINGAN CYBERLAW INDONESIA, JEPANG
DAN SINGAPURA
PENGERTIAN
CYBERLAW
Definisi cyber law yang diterima semua
pihak adalah milik Pavan Dugal dalam
bukunya Cyberlaw
The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw“. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.
CYBERLAW DI
INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi pada
umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan
setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum
positif nasional :
- UU perlindungan konsumen
- Hukum Perdata Materil dan Formil
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk
- UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber
- UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
CYBERLAW DI
SINGAPURA
ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan
Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan
Otoritas sertikasi di Singapura.
Tujuan ETA
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
- Memudahkan perdagangan elektronik,
- yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik, Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
- Tandatangan dan Arsip elektronik, Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBERLAW DI
JEPANG
Act for the protection of computer processed
personal data held by administrative organs (tindakan perlindungan terhadap
komputer yang memproses data personal dibawah organisasi administrasi).
Certification authority guidelines (pedoman
dalam sertifikasi hak akses).
Code of ethics of the information
processing society (lembaga pemrosesan informasi kode etika ).
General ethical guidelines for running
online services (panduan etika umum untuk menjalankan pelayanan online).
Guidelines concerning the protection of
computer processed personal data in the private sector (pedoman yang menyangkut
perlindungan terhadap komputer pemroses data personal pada sektor pribadi).
Guidelines for protecting personal data
in electronic network management (pedoman dalam perlindungan data personal di
dalam manajemen jaringan elektronik).
Recommended etiquette for online
service users (tata cara yang dianjurkan kepada pengguna pelayanan online).
Guidelines for transactions between virtual
merchants and consumers (pedoman untuk transaksi online antara konsumen dan
pedagang).
SUMBER :