RSS

Kamis, 11 Juni 2015

Softskill Apa Yang Paling Saya Minati ?

Softskill Apa Yang Paling Saya Minati ?

            Sebelum saya membahas tentang softskill , lebih baiknya kita juga harus tahu dengan hardskill. Kenapa sih kita harus banget tahu ? Karena softskill dan hardskill mempunyai hubungan yang erat kaitannya. Dalam penerapannya di dunia kerja pun tidak hanya hardskill yang dipandang tetapi softskill merupakan point utama yang sangat dibutuhkan dalam dunia tersebut. Andaikata, kita tidak diajarkan softskill sejak usia dini mungkin kita termasuk karakter orang-orang yang tidak memiliki etika dalam bekerja maupun bergaul. Sebelum membahas softskill, terlebih dahulu kita bahas apa itu hardskill. Hardskill merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seorang manusia yang menghasilkan sesuatu sifatnya visible dan immediate. Contoh konkret dalam dunia perkuliahan yaitu disaat seorang mahasiswa mendapakan IPK yang tinggi karena kemahiran ia bisa menguasai mulai dari materi, hingga komputerisasi dan ia juga seorang yang berprestasi dalam bidangnya. Nah, itu merupakan contoh dari hardskill yang diukur dari kemampuan otak seseorang dalam mengerjakannya. Beda lagi dengan softskill yang diukur dari karakter pribadi manusia baik itu sikap kita, cara berkomunikasi kita, dan kemampuan kita dalam berinteraksi dengan orang lain.
            Softskill adalah kemampuan khusus yang dimiliki manusia yaitu berupa karakter yang harus dimiliki sebelum memasuki dunia kerja. Softskill dapat ditumbuhkan dari dalam diri anda sendiri, meliputi dari: interaksi sosial, keterampilan teknis dan managerial. Tujuan softskill adalah untuk mengembangkan karakter atau jati diri seseorang serta mempelajari perilaku baru dalam berinteraksi dengan orang lain Perlu untuk diketahui bahwa softskill bukanlah sesuatu yang stagnan. Keterampilan ini dapat diasah dan ditingkatkan seiring dengan bertambahnya pengalaman seseorang. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan softskill, yang paling terkenal adalah learning by doing. Namun ada satu cara yang paling ampuh untuk meningkatkan softskill yaitu dengan lebih sering berinteraksi dan beraktifitas dengan orang lain. Jadi intinya sih Hardskill tanpa diikuti dengan Softskill yang baik tidak akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal.
            Setelah 8 semester berlalu, dan selalu di setiap semester terdapat mata kuliah softskill. Pada awalnya saya bingung apa itu softskill, dan mengapa setiap pertemuannya selalu diberi tugas yang selalu di post di blog dan juga studentsite. Setelah beberapa semester berjalan dan juga banyak artikel yang memuat tentang pentingnya softskill, saya pun menyadari pentingnya menggali dan meningkatkan softskill yang ada pada diri kita masing-masing. Seperti yang telah dijelaskan diatas, softskill sangatlah mempengaruhi bagaimana cara seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
            Dari sekian banyak materi softskill yang saya dapat, terdapat 2 materi softskill yang paling saya sukai, yaa walaupun sebenarnya dari semester 1 sampai 8 semua materi softskill yang diberikan itu penting semua, namun ada 2 materi softskill yang paling saya sukai, yaitu tentang Ilmu Sosial Dasar dan Pengantar Telematika. Tugas yang diberikan untuk mata kuliah tersebut adalah membahas tentang permasalahan yang sering terjadi di Indoneisa, baik itu di lingkungan sekitar, maupun yang sering timbul di dalam keluarga, sedangkan pengantar telematika membahas  perkembangan hardware yang sedang trend saat ini. Karena menurut saya, tema tersebut sangatlah sesuai dengan passion saya, karena sejujurnya saya tidak begitu memahami tentang komputer, baik itu system, database, ngoding dan lain-lain. Bahkan saat sedang mengerjakan penulisan ilmiah pun saya menyadari kalo ternyata “gue udah salah masuk jurusan” (yaa karena secara nggak langsung saya masuk jurusan ini karena faktor orang tua, orang tua saya pengen saya kuliah di bidang komputer karena (katanya) kalo kuliah di jurusan komputer itu cari kerjanya gampang, tapi yaa nggak apa-apa lah, saya turutin aja, itung-itung menyenangkan hati orang tua, yang insyaAllah berkah) karena saya merasa passion saya adalah di bidang komunikasi atau kesehatan, karena saya sangat ingin menjadi journalist ataupun kerja di bidang kesehatan, yah tapi nggak kesampean jadi yaudahlah yah mau diapain lagi, toh mau nggak mau gue harus nyelesein kuliah di jurusan ini tepat waktu dan dengan nilai yang memuaskan pastinya. Tapi semakin kesini, akhirnya saya mulai bisa merasakan ilmu yang saya dapat selama kuliah di jurusan ini, contohnya saya bisa membuat aplikasi hasil karya sendiri untuk penulisan ilmiah saya, dan sekarang ini juga saya sedang berjuang mati-matian untuk menyelesaikan penulisan dan pembuatan aplikasi untuk skripsi saya halaaaah. Yaa agak-agak memuji diri sendiri juga sih, soalnya kan sama jurusan yang dipilih aja nggak begitu sesuai tapi sampe bisa bikin aplikasi buatan sendiri hahaha.
            Yak lanjut ke point utamanya, yaitu mau jadi apa sih kalian setelah lulus nanti, dengan softskill dan passion yang kalian punya. Kalo saya sih jujur kalo udah lulus nanti saya pengen kerja di bank, jadi teller lah pastinya, karena saya udah nggak mau lagi deh berurusan sama yang namanya system lah ngoding-ngoding lah, saya suka aja gitu liat mbak-mbak teller kalo kerja enak aja gitu, kayaknya santai aja, nggak harus yang grasak-grusuk gitu, yaa walaupun tanggung jawabnya juga pasti besar banget lah, karena kan itu berkaitan dengan duit banyak + duit orang lain. Untuk option kedua, saya saya mau jadi journalist, yaa nggak harus journalist juga nggak apa-apa sih, yaa yang penting masih berkaitan di dunia pertelevisan (yang penting sih nggak ada sangkut pautnya sama koding-mengoding hehe). Untuk gajinya saya sih mau yang berkisar diantara 3,5-6 jt, yaa sesuai lah untuk fresh graduate. Setelah saya melihat-lihat info lowongan pekerjaan di berbagai situs, mulai dari jobstreet sampai info tentang bank yang bersangkutan, saya melihat gaji teller (fresh graduate) di Bank BCA gaji minimum sekitar 3,5 juta rupiah per bulan, Bank BRI gaji minimum sekitar 3,8 juta, Bank BNI gaji minimum sekitar 3,7 juta rupiah, Bank Mandiri gaji minimum sekitar 3,5 juta rupiah, Bank Indonesia gaji minimum sekitar 7.5 juta.
            Tapi lepas dari itu semua, rezeki kan sudah ada yang mengatur, tinggal bagaimana kita menjalankannya. Lagipula, saya sendiri pun begitu lulus kuliah tidak ingin langsung mencari lowongan pekerjaan, saya ingin “menganggur” yaa kurang lebih 2-3 bulan lah, yaa itung-itung refreshing setelah melewati masa-masa yang teramat berat halaaaaaaah. Yaa at least kita semua tau lah kalo dunia kerja itu lebih “kejam” dibanding kuliah, jadi ngejalaninnya pun nggak bisa setengah-setengah lagi, nggak ada lagi istilah “salah masuk jurusan”.
            Well, itulah curahan hati saya mengenai softskill yang sesuai dengan passion saya, dan ingin menjadi apa setelah saya lulus nanti, semoga apa yang saya dan kalian semua inginkan setelah lulus nanti bisa menjadi kenyataan, Amin YRA. Sekian dan terima kasih.

Senin, 08 Juni 2015

Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

           
            Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha. 

Prosedur Pendirian Usaha

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

3.    Perencanaan Tenaga Kerja

            Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

3.    Penarikan Tenaga Kerja

            Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. 
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

            Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
            Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
            Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1.    Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

            Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
   Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis

2.    Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum

            Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.    Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani

            Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

3.    Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait

            Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Pakta Integritas 

            Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
            Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.    Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

 Draft Kontrak Kerja IT

1.    Masa Percobaan
            Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2.    Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
            Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3.    Bentuk Perjanjian Kerja
            Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4.    Isi Perjanjian Kerja
            Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5.    Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
            Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6.    Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7.    Uang Panjar
            Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

        Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1.   Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2.  Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3.   Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4.  Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.

            Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :

1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain. 
2.    Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.    Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.    Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :

1.    Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah. 
2.    Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.


Sumber :


Rabu, 20 Mei 2015

Perbandingan Cyberlaw Di Indonesia, Jepang Dan Singapura


PERBANDINGAN CYBERLAW INDONESIA, JEPANG DAN SINGAPURA

PENGERTIAN CYBERLAW

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw“. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.

CYBERLAW DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional :
  1. UU perlindungan konsumen
  2. Hukum Perdata Materil dan Formil
  3. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  4. UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  5. UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  6. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk
  7. UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  8. UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  9. UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  10. UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
  11. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  12. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  13. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  14. UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  15. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  16. Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber
  17. UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  18. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal


CYBERLAW DI SINGAPURA

ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan
Otoritas sertikasi di Singapura.
Tujuan ETA
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
  2. Memudahkan perdagangan elektronik,
  3. yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  4. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
  5. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  6. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :
  1. Kontrak Elektronik, Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  2.  Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan, Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  3. Tandatangan dan Arsip elektronik, Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBERLAW DI JEPANG

Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs (tindakan perlindungan terhadap komputer yang memproses data personal dibawah organisasi administrasi).
Certification authority guidelines (pedoman dalam sertifikasi hak akses).
Code of ethics of the information processing society (lembaga pemrosesan informasi kode etika ).
General ethical guidelines for running online services (panduan etika umum untuk menjalankan pelayanan online).
Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector (pedoman yang menyangkut perlindungan terhadap komputer pemroses data personal pada sektor pribadi).
Guidelines for protecting personal data in electronic network management (pedoman dalam perlindungan data personal di dalam manajemen jaringan elektronik).
Recommended etiquette for online service users (tata cara yang dianjurkan kepada pengguna pelayanan online).
Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers (pedoman untuk transaksi online antara konsumen dan pedagang).
SUMBER :